Sebelum kita beranjak ke HUKUM SELFIE DALAM ISLAM alangkah baiknya kita menyimak dulu tentang pengertian dari selfie sendiri. Yukk langsung aja...
Pengertian Selfie
Selfie adalah sebuah jenis self-portrait foto, dimana biasanya diambil dengan kamera digital genggam atau kamera ponsel. Selfies juga sering dikaitkan dengan jejaring sosial, seperti Instagram. Orang-orang biasanya melakukan foto Selfie dengan cara menggunakan kamera yang dipegang dengan lengan panjang atau di hadapan cermin. Foto selfie biasanya juga menggukan ekpresi yang berlebihan di hadapan camera.
Selfie
adalah sebuah jenis self-portrait foto, dimana biasanya diambil dengan kamera
digital genggam atau kamera ponsel. Selfies juga sering dikaitkan dengan
jejaring sosial, seperti Instagram. Orang-orang biasanya melakukan foto Selfie
dengan cara menggunakan kamera yang dipegang dengan lengan panjang atau di
hadapan cermin. Foto selfie biasanya juga menggukan ekpresi yang berlebihan di
hadapan camera.
- Biasanya seseorang yang sering berselfie didalam hatinya akan muncul hal-hal berikut :
Ø
TAKABBUR
Ø
‘UJUB
Dari segi kejiwaan, selfie ini adalah bagian
daripada perlilaku narsis, yang diambil dari perilaku seorang Yunani bernama
Narcissus, yang terobsesi pada dirinya sendiri, senantiasa bercermin dan kagum
dengan pantulan imaji dirinya sendiri di air, lama kelamaan jatuh tercebur dan
mati karenanya. Perilaku narsis inilah yang menjadi bahaya tatkala melakukan
selfie.
semoga artikel dari saya bermanfaat bagi anda
sekian dulu artikel dari saya, mohon maaf apabila ada kurang atau kesalahan.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar